Kasus Ammar Zoni Kembali Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa Dorong Evaluasi Efektivitas Rehabilitasi Narkotika

Blogger Milenial
0
Kasus Ammar Zoni Kembali Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa Dorong Evaluasi Efektivitas Rehabilitasi Narkotika

JAKARTA
- Kembali terjeratnya aktor Ammar Zoni dalam perkara narkotika menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu diskusi panjang mengenai efektivitas rehabilitasi, penanganan ketergantungan narkotika, serta fenomena residivisme dalam sistem hukum Indonesia. Kasus yang kembali menempatkan Ammar Zoni dalam proses hukum tersebut menyita perhatian publik karena bukan kali pertama dirinya berhadapan dengan perkara serupa.

Penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum di wilayah Jakarta dan kemudian menjadi pemberitaan nasional kembali membuka perdebatan mengenai sejauh mana upaya rehabilitasi mampu mencegah seseorang mengulangi perbuatannya. Di media sosial, berbagai tanggapan bermunculan, mulai dari kritik terhadap pelaku hingga evaluasi terhadap sistem penanganan penyalahgunaan narkotika yang selama ini diterapkan.

Sebagian masyarakat menilai bahwa kasus berulang yang melibatkan figur publik menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam upaya pemulihan pecandu maupun penyalahguna narkotika. Tidak sedikit pula yang mempertanyakan efektivitas program rehabilitasi apabila seseorang yang pernah menjalani proses hukum dan pemulihan tetap kembali terlibat dalam perkara yang sama.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa persoalan narkotika tidak dapat dilihat secara sederhana hanya sebagai persoalan moral ataupun pilihan gaya hidup. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan hukum sekaligus persoalan sosial yang memiliki dampak luas terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.

“Kasus yang berulang dalam perkara narkotika menunjukkan bahwa penanganan terhadap penyalahguna narkotika membutuhkan pendekatan yang tegas namun juga tepat sasaran. Negara harus mampu membedakan secara jelas antara pengguna yang membutuhkan pemulihan dan pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Andi Akbar Muzfa dalam keterangannya, Kamis (8/5).

Ia menjelaskan bahwa tindak pidana narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam praktik penegakan hukum, aparat akan menerapkan ketentuan yang berbeda sesuai dengan peran dan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara.

Menurutnya, bagi penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, ketentuan yang sering digunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Namun apabila ditemukan unsur kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, atau keterlibatan dalam distribusi barang terlarang tersebut, maka penyidik dapat menerapkan pasal lain yang memiliki ancaman pidana lebih berat.

“Setiap perkara narkotika harus dinilai berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Karena itu, posisi seseorang dalam perkara menjadi faktor yang sangat menentukan dalam penerapan ketentuan pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menilai bahwa salah satu aspek yang paling menarik perhatian publik dalam kasus Ammar Zoni adalah persoalan residivisme atau pengulangan tindak pidana. Dalam perspektif hukum pidana, seseorang yang berulang kali melakukan pelanggaran yang sama dapat menjadi perhatian khusus karena menunjukkan adanya persoalan yang belum terselesaikan secara tuntas.

Menurutnya, residivisme tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga menjadi indikator yang dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas proses pemulihan yang telah dijalankan sebelumnya.

“Ketika seseorang kembali terjerat dalam perkara yang sama setelah pernah menjalani proses hukum maupun rehabilitasi, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan sejauh mana efektivitas program pemulihan tersebut dan seberapa besar komitmen individu yang bersangkutan untuk benar-benar lepas dari ketergantungan narkotika,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan program rehabilitasi tetap merupakan bagian penting dalam sistem penanganan narkotika di Indonesia. Menurutnya, pendekatan rehabilitatif tidak boleh diabaikan hanya karena terdapat kasus pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh sebagian individu.

Dalam sistem hukum nasional, rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dimungkinkan melalui mekanisme asesmen terpadu yang melibatkan berbagai pihak, termasuk penyidik, jaksa, tenaga medis, psikolog, serta instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional.

Andi Akbar Muzfa menjelaskan bahwa rehabilitasi pada dasarnya dirancang sebagai upaya pemulihan terhadap individu yang mengalami ketergantungan narkotika agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara normal dan produktif.

“Rehabilitasi bukanlah bentuk penghapusan tanggung jawab hukum. Rehabilitasi merupakan instrumen pemulihan yang bertujuan membantu seseorang keluar dari ketergantungan, sehingga risiko untuk kembali melakukan penyalahgunaan dapat diminimalisir,” ujarnya.

Selain menyoroti aspek hukum dan rehabilitasi, ia juga mengingatkan mengenai besarnya pengaruh yang dimiliki figur publik terhadap masyarakat. Menurutnya, artis, selebritas, dan tokoh publik memiliki posisi yang berbeda dibandingkan masyarakat pada umumnya karena setiap tindakan mereka akan lebih mudah mendapatkan perhatian publik.

Di era digital saat ini, lanjutnya, kehidupan figur publik hampir selalu menjadi konsumsi masyarakat. Oleh karena itu, perilaku mereka dapat membentuk persepsi sosial, terutama di kalangan generasi muda yang menjadikan tokoh-tokoh tertentu sebagai panutan.

“Figur publik harus menyadari bahwa setiap tindakan yang mereka lakukan memiliki dampak sosial yang luas. Ketika seorang tokoh publik berulang kali tersandung kasus narkotika, hal tersebut berpotensi memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya kepatuhan terhadap hukum,” katanya.

Andi Akbar Muzfa juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap siapa pun harus tetap dilakukan secara objektif dan profesional tanpa adanya perlakuan istimewa. Menurutnya, popularitas maupun status sosial seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.

Ia menilai bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara pidana. Oleh karena itu, setiap individu yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kasus Ammar Zoni juga menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan hukum semata. Diperlukan strategi yang lebih komprehensif melalui penguatan rehabilitasi, pengawasan pascarehabilitasi, dukungan keluarga, serta lingkungan sosial yang sehat agar individu yang pernah terlibat penyalahgunaan narkotika memiliki kesempatan lebih besar untuk pulih secara berkelanjutan.

“Penegakan hukum terhadap narkotika memang harus dilakukan secara tegas. Namun di sisi lain, proses pemulihan juga harus dijalankan secara serius dan berkelanjutan. Tujuan akhirnya bukan hanya menghukum pelaku, melainkan mencegah agar penyalahgunaan narkotika tidak terus berulang dan menciptakan efek perlindungan bagi masyarakat secara luas,” tutup Andi Akbar Muzfa.

(Mirna, 08/05)

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

Made with Love by

Crafter Template is Designed Theme for Giving Enhanced look Various Features are available Which is…