Kasus Korupsi BTS Kominfo Kembali Disorot, Andi Akbar Muzfa Dorong Pengusutan Menyeluruh Seluruh Pihak yang Terlibat
Advokat Bugis - Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kembali menjadi perhatian publik seiring berjalannya berbagai tahapan proses hukum, termasuk upaya banding yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Kasus yang mencuat sejak tahun 2023 tersebut masih menjadi salah satu perkara korupsi terbesar dalam sektor telekomunikasi dan transformasi digital nasional karena menyangkut proyek strategis yang diperuntukkan bagi pemerataan akses internet di berbagai wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Indonesia.
Perkara ini menjadi sorotan luas karena proyek yang dirancang untuk mempercepat pemerataan konektivitas digital nasional justru diduga mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Tidak hanya berdampak pada aspek keuangan negara, kasus tersebut juga dinilai menghambat tujuan utama pembangunan infrastruktur digital yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat di daerah yang selama ini memiliki keterbatasan akses komunikasi dan internet.
Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menjadi salah satu yang paling banyak mendapat perhatian dalam perkara ini. Namun demikian, perkembangan proses hukum yang terus berlangsung juga memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan publik mengenai kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek strategis nasional harus dilakukan secara komprehensif dan tidak berhenti hanya pada individu tertentu yang telah diproses secara hukum.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara jelas bagaimana dugaan penyimpangan tersebut terjadi, siapa saja pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan, serta bagaimana mekanisme yang menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam proyek yang menggunakan anggaran publik.
“Perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek strategis nasional harus dibuka secara terang dan menyeluruh. Publik perlu mengetahui bagaimana pola penyimpangan itu terjadi, siapa saja yang memiliki peran dalam proses tersebut, dan sejauh mana dampaknya terhadap keuangan negara maupun kepentingan masyarakat,” ujar Andi Akbar Muzfa dalam keterangannya, Selasa (5/3).
Ia menjelaskan bahwa secara yuridis, tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam perkara yang berkaitan dengan proyek pemerintah berskala besar, aparat penegak hukum umumnya melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek, mulai dari perencanaan proyek, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga penggunaan anggaran.
Menurutnya, dalam perkara seperti proyek BTS Kominfo, penyidik biasanya mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Tipikor mengenai penyalahgunaan kewenangan atau jabatan juga kerap menjadi dasar hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat publik.
Tidak hanya itu, apabila ditemukan indikasi bahwa hasil tindak pidana korupsi telah dialihkan, disamarkan, atau ditempatkan dalam bentuk tertentu untuk menyembunyikan asal-usulnya, maka ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang juga dapat diterapkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Andi Akbar Muzfa menilai bahwa perkara korupsi yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur digital memiliki konsekuensi yang lebih luas dibandingkan sekadar kerugian finansial negara. Menurutnya, proyek BTS bukanlah proyek biasa karena menyangkut akses masyarakat terhadap informasi, pendidikan, layanan publik, serta peluang ekonomi berbasis teknologi.
“Ketika proyek publik yang dirancang untuk kepentingan masyarakat mengalami penyimpangan, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh negara dari sisi anggaran. Masyarakat yang seharusnya menerima manfaat pembangunan juga ikut dirugikan karena akses layanan yang dijanjikan menjadi terhambat,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa tingginya perhatian masyarakat terhadap perkembangan proses banding dalam perkara ini menunjukkan besarnya harapan publik terhadap independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan proyek berskala nasional.
Menurutnya, dalam sistem hukum pidana Indonesia, setiap terdakwa memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum, baik berupa banding maupun kasasi. Hak tersebut merupakan bagian dari prinsip due process of law yang harus dihormati dalam negara hukum.
Namun demikian, ia menekankan bahwa proses tersebut harus tetap berjalan secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
“Upaya hukum merupakan hak setiap terdakwa yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, yang paling penting adalah bagaimana setiap tingkat peradilan melakukan pemeriksaan secara independen, profesional, dan berlandaskan pada fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan,” jelasnya.
Selain itu, Andi Akbar Muzfa juga menyoroti pentingnya penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut. Menurutnya, praktik korupsi dalam proyek-proyek modern sering kali tidak dilakukan secara sederhana, melainkan melibatkan jaringan yang kompleks dengan berbagai peran dan mekanisme yang saling berkaitan.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara korupsi berskala besar, aparat penegak hukum biasanya tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan atau berperan dalam proses terjadinya penyimpangan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaksana lapangan atau pejabat tertentu yang telah diproses. Apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh demi mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Di samping proses pidana, Andi Akbar Muzfa menilai bahwa pemulihan kerugian negara juga merupakan aspek yang sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dijatuhi pidana, tetapi juga dari kemampuan negara untuk mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki berbagai instrumen yang dapat digunakan untuk tujuan tersebut, mulai dari penyitaan aset, pemblokiran rekening, penelusuran aliran dana, hingga perampasan aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
Menurutnya, kasus BTS Kominfo seharusnya menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek-proyek strategis nasional, khususnya yang berkaitan dengan teknologi, digitalisasi, dan pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran dalam jumlah besar.
Ia berpandangan bahwa penguatan sistem pengawasan, transparansi pengadaan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran merupakan langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Kasus BTS Kominfo harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa pengawasan terhadap proyek strategis nasional tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah. Transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian yang kuat merupakan fondasi utama agar setiap pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menjadi celah bagi praktik korupsi,” tutup Andi Akbar Muzfa.
(Nara, 05/03)
Kasus Korupsi BTS Kominfo Kembali Disorot, Andi Akbar Muzfa Dorong Pengusutan Menyeluruh Seluruh Pihak yang Terlibat
Mei 30, 2026
0
Tags

.jpg)
